BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap
aktivitas manusia kota baik secara pribadi maupun kelompok, baik
di
rumah, kantor, pasar dan dimana saja berada, pasti akan menghasilkan sisa
yang
tidak berguna dan menjadi barang buangan. Sampah merupakan
konsekuensi
adanya aktivitas manusia dan setiap manusia pasti menghasilkan
buangan
atau sampah (Hidayati, 2004:1). Menurut Keputusan Dirjen Cipta Karya,
nomor
07/KPTS/CK/1999: Juknis Perencanaan, Pembangunan dan Pengelolaan
Bidang
Ke-PLP-an Perkotaan dan Perdesaan, sampah adalah limbah yang bersifat
padat
terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi
dan
harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi
pembangunan.
Kehadiran
sampah kota merupakan salah satu persoalan yang dihadapi
oleh
masyarakat dan pengelola kota, terutama dalam hal penyediaan sarana dan
prasarananya.
Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan
faktor
kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan
onggokan
sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan
merupakan
jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan
yang
bersifat sosial (R. Bintarto, 1983:57).
Pembuangan akhir sampah (TPA) adalah
tempat yang digunakan untuk
menyimpan
dan memusnahkan sampah dengan cara tertentu sehingga dampak
negatif
yang ditimbulkan kepada lingkungan dapat dihilangkan atau dikurangi.
Perkiraan-perkiraan
dampak penting suatu lokasi TPA yang berpengaruh kepada
masyarakat
saat operasi maupun sesudah beroperasi harus sudah dapat diduga
sebelumnya.
Pendugaan dampak ini, diantaranya berkaitan dengan penerapan
kriteria
pemilihan lokasi TPA sampah. Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah di
Indonesia
telah diatur dalam Surat Keputusan Standar Nasional Indonesia (SK
SNI)
T-11-1991-03 yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Cipta
Karya
No: 07/KPTS/CK/1999.
Persyaratan
didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti
persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan
hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota /
lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan
tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Tujuan
1.
Mengetahui yang dimagsud dengan Tempat
Pembuangan Akhir Sampah
2.
Mengetahui Bagaimana Cara memilih Lokasi Pembuangan
Sampah Akhir
3.
Mengatahui Bagaimana Pengolahan Sampah
di TPA
4.
Mengetahui Bagaimana Pengurugan sampah
dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pembuangan Akhir Sampah.
- Manfaat
1.
Bagi Masyarakat
Penyusunan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan
dengan proses persampahan yaitu pada bagian pembuangan akhir sampah.Sehingga
masyarakat mengetahui pentingya disediakan lahan pembuangan akhir sampah dan pengolahan
sampah pada tempat pembuangan akhir,karena selama ini presepsi masyarakat
adalah sampah hanya akan di diamkan saja ketika berada di tempat pembuangan
akhir.
2.
Bagi Penulis
Penyusunan
makalah ini merupakan proses belajar di bidang persampahan,selain menambah
wawasan baru nantinya diharapkan mahasiswa dapat turut mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di tempat pembuangan akhir sampah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian TPA
Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir
dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan,
pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.TPA merupakan tempat dimana
sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar
agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Selama
ini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya
merupakan tempat pembuangan sampah. Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah
Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan pendanaan bagi penyediaan
fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas disbanding dengan pembangunan
sektor lainnya.
Di
TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka
waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang
lain lebih lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai
puluhan tahun; misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA
selesai digunakanpun masih ada proses yang berlangsung dan menghasilkan
beberapa zat yang dapat mengganggu lingkungan. Karenanya masih diperlukan
pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.
- Persyaratan Lokasi
TPA
Penentuan
tempat akhir pembuangan (TPA) sampah harus mengikuti persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
pemerintah melalui SNI nomor 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi
TPA sampah. Kriteria penentuan lokasi TPA sampah sudah pernah dikaji oleh tim
peneliti dari Kelompok Keilmuan Inderaja dan SIG serta peneliti dari Pusat
Penginderaan Jauh ITB dengan rekan-rekan dari Teknik Lingkungan ITB untuk studi
kasus cekungan Bandung.
Persyaratan
didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti
persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan
hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota /
lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan
tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Adapun
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi TPA ialah
sebagai berikut (SNI nomor 03-3241-1994 ) :
Ketentuan Umum :
Pemilihan
lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.
2.
Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu :
•
Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang
berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa
zona kelayakan
•
Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua
lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan
pada tahap regional
•
Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh
instansi yang berwenang.
3. Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi
tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema
pemilihan lokasi TPA sampah.
Kriteria
Kriteria
pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian :
a)
Kriteria
regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan
zona layak atau tidak layak sebagai berikut :
1
) Kondisi geologi
a. tidak berlokasi di zona holocene fault.
b. tidak boleh di zona bahaya geologi.
2) Kondisi hidrogeologi
a. tidak boleh mempunyai muka air tanah
kurang dari 3 meter.
b. tidak boleh kelulusan tanah lebih besar
dari 10-6 cm / det.
c. jarak terhadap sumber air minum harus
lebih besar dari 100 meter di hilir aliran.
d. dalam hal tidak ada zona yang memenuffi
kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan masuJkan teknologi.
3) kemiringan zona harus kurang dari 20%.
4) jarak dari lapangan terbang harus lebih besar
dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus lebih besar dari 1.500
meter untuk jenis lain
5) tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam
dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun
b)
Kriteria
penyisih, yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi
terbaik yaitu terdiri dari kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut :
1.
Iklim
a)
hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
b)
angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
2.
Utilitas : tersedia lebih lengkap
dinilai lebih baik
3.
Lingkungan biologis :
a)
habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik
b)
daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik
4.
Kondisi tanah
a)
produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
b)
kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai
lebih baik
c)
ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih
baik
d)
status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik
5.
Demografi : kepadatan penduduk lebih
rendah dinilai makin baik
6.
Batas administrasi : dalam batas
administrasi dinilai makin baik
7.
Kebisingan : semakin banyak zona
penyangga dinilai semakin baik
8.
Bau : semakin banyak zona penyangga
dinilai semakin baik
9.
Estetika : semakin tidak terlihat dari
luar dinilai makin baik
10.
Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan
sampah (per m3 / ton) dinilai semakin baik.
c) Kriteria penetapan,
yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwnang untuk menyetujui dan
menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang
setempat dan ketentuan yang berlaku.
- Metoda Pembuangan
Sampah Di TPA
Pembuangan
sampah mengenal beberapa metoda dalam pelaksanaannya yaitu:
a)
Open Dumping
Open
dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana dimana
sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan
dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkan
cara ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana, dll).
Cara
ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknya potensi pencemaran
lingkungan yang dapat ditimbulkannya seperti:
ü Perkembangan
vektor penyakit seperti lalat, tikus, dll
ü Polusi
udara oleh bau dan gas yang dihasilkan
ü Polusi
air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul
ü Estetika
lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor
b)
Control Landfill
Metoda
ini merupakan peningkatan dari open dumping dimana secara periodik sampah yang
telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan
lingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya juga dilakukan perataan dan
pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan
permukaan TPA.Di Indonesia, metode control landfill dianjurkan untuk diterapkan
di kota sedang dan kecil. Untuk dapat melaksanakan metoda ini diperlukan penyediaan
beberapa fasilitas diantaranya:
ü Saluran
drainase untuk mengendalikan aliran air hujan
ü Saluran
pengumpul lindi dan kolam penampungan
ü Pos
pengendalian operasional
ü Fasilitas
pengendalian gas metan
ü Alat
berat
c)
Sanitary Landfill
Metode
ini merupakan metode standar yang dipakai secara internsional dimana penutupan
sampah dilakukan setiap hari sehingga potensi gangguan yang timbul dapat
diminimalkan. Namun demikian diperlukan penyediaan prasarana dan sarana yang
cukup mahal bagi penerapan metode ini sehingga sampai saat ini baru dianjurkan
untuk kota besar dan metropolitan.
- Jenis dan Hal-hal
yang berkaitan dengan Fungsi Fasilitas TPA
Untuk
dapat dioperasikan dengan baik maka TPA perlu dilengkapi dengan prasarana dan
sarana yang meliputi:
a)
Prasarana Jalan
Prasarana
dasar ini sangat menentukan keberhasilan pengoperasian TPA. Semakin baik
kondisi jalan ke TPA akan semakin lancar kegiatan pengangkutan sehingga
efisiensi keduanya menjadi tinggi.
Konstruksi
jalan TPA cukup beragam disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga dikenal
jalan TPA dengan konstruksi:
ü Hotmix
ü Beton
ü Aspal
ü Perkerasan
situ
ü Kayu
Dalam
hal ini TPA perlu dilengkapi dengan:
ü Jalan
masuk/akses; yang menghubungkan TPA dengan jalan umum yang telah tersedia
ü Jalan
penghubung; yang menghubungkan antara satu bagian dengan bagian lain dalam
wilayah TPA
ü Jalan
operasi/kerja; yang diperlukan oleh kendaraan pengangkut menuju titik
pembongkaran sampah
Pada
TPA dengan luas dan kapasitas pembuangan yang terbatas biasanya jalan
penghubung dapat juga berfungsi sekaligus sebagai jalan kerja/operasi.
b)
Prasarana Drainase
Drainase
di TPA berfungsi untuk mengendalikan aliran limpasan air hujan dengan tujuan
untuk memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Seperti diketahui, air
hujan merupakan faktor utama terhadap debit lindi yang dihasilkan. Semakin
kecil rembesan air hujan yang masuk ke timbunan sampah akan semakin kecil pula
debit lindi yang dihasilkan yang pada gilirannya akan memperkecil kebutuhan
unit pengolahannya.
Secara
teknis drainase TPA dimaksudkan untuk menahan aliran limpasan air hujan dari
luar TPA agar tidak masuk ke dalam area timbunan sampah. Drainase penahan ini
umumnya dibangun di sekeliling blok atau zona penimbunan. Selain itu, untuk
lahan yang telah ditutup tanah, drainase TPA juga dapat berfungsi sebagai
penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh di atas timbunan sampah
tersebut. Untuk itu permukaan tanah penutup harus dijaga kemiringannya mengarah
pada saluran drainase.
c)
Fasilitas Penerimaan
Fasilitas
penerimaan dimaksudkan sebagai tempat pemeriksaan sampah yang datang,
pencatatan data, dan pengaturan kedatangan truk sampah. Pada umumnya fasilitas
ini dibangun berupa pos pengendali di pintu masuk TPA. Pada TPA besar dimana
kapasitas pembuangan telah melampaui 50 ton/hari maka dianjurkan penggunaan
jembatan timbang untuk efisiensi dan ketepatan pendataan. Sementara TPA kecil
bahkan dapat memanfaatkan pos tersebut sekaligus sebagai kantor TPA sederhana
dimana kegiatan administrasi ringan dapat dijalankan.
d)
Lapisan Kedap Air
Lapisan
kedap air berfungsi untuk mencegah rembesan air lindi yang terbentuk di dasar
TPA ke dalam lapisan tanah di bawahnya. Untuk itu lapisan ini harus dibentuk di
seluruh permukaan dalam TPA baik dasar maupun dinding.
Bila
tersedia di tempat, tanah lempung setebal + 50 cm merupakan alternatif yang
baik sebagai lapisan kedap air. Namun bila tidak dimungkinkan, dapat diganti
dengan lapisan sintetis lainnya dengan konsekuensi biaya yang relatif tinggi.
e)
Fasilitas Pengamanan Gas
Gas
yang terbentuk di TPA umumnya berupa gas karbon dioksida dan metan dengan
komposisi hampir sama; disamping gas-gas lain yang sangat sedikit jumlahnya.
Kedua gas tersebut memiliki potensi besar dalam proses pemanasan global
terutama gas metan; karenanya perlu dilakukan pengendalian agar gas tersebut tidak
dibiarkan lepas bebas ke atmosfer. Untuk itu perlu dipasang pipa-pipa ventilasi
agar gas dapat keluar dari timbunan sampah pada titik-titik tertentu. Untuk ini
perlu diperhatikan kualitas dan kondisi tanah penutup TPA. Tanah penutup yang
porous atau banyak memiliki rekahan akan menyebabkan gas lebih mudah lepas ke
udara bebas. Pengolahan gas metan dengan cara pembakaran sederhana dapat
menurunkan potensinya dalam pemanasan global.
f)
Fasilitas Pengamanan Lindi
Lindi
merupakan air yang terbentuk dalam timbunan sampah yang melarutkan banyak
sekali senyawa yang ada sehingga memiliki kandungan pencemar khususnya zat
organik sangat tinggi. Lindi sangat berpotensi menyebabkan pencemaran air baik
air tanah maupun permukaan sehingga perlu ditangani dengan baik.
Tahap
pertama pengamanan adalah dengan membuat fasilitas pengumpul lindi yang dapat
terbuat dari: perpipaan berlubang-lubang, saluran pengumpul maupun pengaturan
kemiringan dasar TPA; sehingga lindi secara otomatis begitu mencapai dasar TPA
akan bergerak sesuai kemiringan yang ada mengarah pada titik pengumpulan yang
disediakan.
Tempat
pengumpulan lindi umumnya berupa kolam penampung yang ukurannya dihitung
berdasarkan debit lindi dan kemampuan unit pengolahannya.
Aliran
lindi ke dan dari kolam pengumpul secara gravitasi sangat menguntungkan; namun
bila topografi TPA tidak memungkinkan, dapat dilakukan dengan cara pemompaan.
Pengolahan
lindi dapat menerapkan beberapa metode diantaranya: penguapan/evaporasi
terutama untuk daerah dengan kondisi iklim kering, sirkulasi lindi ke dalam
timbunan TPA untuk menurunkan baik kuantitas maupun kualitas pencemarnya, atau
pengolahan biologis seperti halnya pengolahan air limbah.
g)
Alat Berat
Alat
berat yang sering digunakan di TPA umumnya berupa: bulldozer, excavator dan
loader. Setiap jenis peralatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda
dalam operasionalnya.
Bulldozer
sangat efisien dalam operasi perataan dan pemadatan tetapi kurang dalam
kemampuan penggalian. Excavator sangat efisien dalam operasi penggalian tetapi
kurang dalam perataan sampah. Sementara loader sangat efisien dalam pemindahan
baik tanah maupun sampah tetapi kurang dalam kemampuan pemadatan.
Untuk
TPA kecil disarankan dapat memiliki bulldozer atau excavator, sementara TPA
yang besar umumnya memiliki ketiga jenis alat berat tersebut.
h)
Penghijauan
Penghijauan
lahan TPA diperlukan untuk beberapa maksud diantaranya adalah: peningkatan
estetika lingkungan, sebagai buffer zone untuk pencegahan bau dan lalat yang
berlebihan. Untuk itu perencancaan daerah penghijauan ini perlu
mempertimbangkan letak dan jarak kegiatan masyarakat di sekitarnya (permukiman,
jalan raya, dll)
i)
Fasilitas Penunjang
Beberapa
fasilitas penunjang masih diperlukan untuk membantu pengoperasian TPA yang baik
diantaranya: pemadam kebakaran, mesin pengasap (mist blower),
kesehatan/keselamatan kerja, toilet, dan lain lain.
- Teknis Operasional
Dalam Pengelolaan Sampah di TPA
A. Persiapan Lahan TPA
Sebelum
lahan TPA diisi dengan sampah maka perlu dilakukan penyiapan lahan agar
kegiatan pembuangan berikutnya dapat berjalan dengan lancar. Beberapa kegiatan
penyiapan lahan tersebut akan meliputi:
ü Penutupan
lapisan kedap air dengan lapisan tanah setempat yang dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kerusakan atas lapisan tersebut akibat operasi alat berat di atasnya.
Umumnya diperlukan lapisan tanah setebal 50 cm yang dipadatkan di atas lapisan
kedap air tersebut.
ü Persediaan
tanah penutup perlu disiapkan di dekat lahan yang akan dioperasikan untuk
membantu kelancaran penutupan sampah; terutama bila operasional dilakukan
secara sanitary landfill. Pelatakan tanah harus memperhatikan kemampuan operasi
alat berat yang ada.
B. Tahapan Operasi Pembuangan
Kegiatan
operasi pembuangan sampah secara berurutan akan meliputi:
a.
Penerimaan sampah di pos pengendalian; dimana sampah diperiksa, dicatat dan
diberi informasi mengenai lokasi pembongkaran.
b.
Pengangkutan sampah dari pos penerimaan ke lokasi sel yang dioperasikan;
dilakukan sesuai rute yang diperintahkan.
c.
Pembongkaran sampah dilakukan di titik bongkar yang telah ditentukan dengan
manuver kendaraan sesuai petunjuk pengawas.
d.
Perataan sampah oleh alat berat yang dilakukan lapis demi lapis agar tercapai
kepadatan optimum yang diinginkan. Dengan proses pemadatan yang baik dapat
diharapkan kepadatan sampah meningkat hampir dua kali lipat.
e.
Pemadatan sampah oleh alat berat untuk mendapatkan timbunan sampah yang cukup
padat sehingga stabilitas permukaannya dapat diharapkan untuk menyangga lapisan
berikutnya.
f.
Penutupan sampah dengan tanah untuk mendapatkan kondisi operasi control atau
sanitary landfill.
C. Pengaturan Lahan
Seringkali
TPA tidak diatur dengan baik. Pembongkaran sampah terjadi di sembarang tempat
dalam lahan TPA sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik; disamping sulit dan
tidak efisiennya pelaksanaan pekerjaan perataan, pemadatan dan penutupan sampah
tersebut. Agar lahan TPA dapat dimanfaatkan secara efisien, maka perlu
dilakukan pengaturan yang baik yang mencakup:
a.
Pengaturan Sel
Sel
merupakan bagian dari TPA yang digunakan untuk menampung sampah satu periode
operasi terpendek sebelum ditutup dengan tanah. Pada sistem sanitary landfill,
periode operasi terpendek adalah harian; yang berarti bahwa satu sel adalah
bagian dari lahan yang digunakan untuk menampung sampah selama satu hari.
Sementara untuk control landfill ssatu sel adalah untuk menampung sampah selama
3 hari, atau 1 minggu, atau operasi terpendek yang dimungkinkan. Dianjurkan
periode operasi adalah 3 hari berdasarkan pertimbangan waktu penetasan telur
lalat yang rata-rata mencapai 5 hari; dan asumsi bahwa sampah telah berumur 2
hari saat ada di TPS sehingga sebelum menetas perlu ditutup tanah agar
telur/larva muda segera mati.
Untuk
pengaturan sel perlu diperhatikan beberapa faktor:
ü Lebar
sel sebaiknya berkisar antara 1,5-3 lebar blade alat berat agar manuver alat
berat dapat lebih efisien
ü Ketebalan
sel sebaiknya antara 2-3 meter. Ketebalan terlalu besar akan menurunkan
stabilitas permukaan, sementara terlalu tipis akan menyebabkan pemborosan tanah
penutup
ü Panjang
sel dihitung berdasarkan volume sampah padat dibagi dengan lebar dan tebal sel.
Sebagai
contoh bila volume sampah padat adalah 150 m3/hari, tebal sel direncanakan 2 m,
lebar sel direncanakan 3 m, maka panjang sel adalah 150/(3x2) = 25 m
Batas
sel harus dibuat jelas dengan pemasangan patok-patok dan tali agar operasi
penimbunan sampah dapat berjalan dengan lancar.
b.
Pengaturan Blok
Blok
operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk penimbunan sampah
selama periode operasi menengah misalnya 1 atau 2 bulan. Karenanya luas blok
akan sama dengan luas sel dikalikan perbandingan periode operasi menengah dan
pendek.
Sebagai
contoh bila sel harian berukuran lebar 3 m dan panjang 25 m maka blok operasi
bulanan akan menjadi 30 x 75 m2 = 2.250 m2
c.
Pengaturan Zona
Zona
operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk jangka waktu
panjang misal 1 – 3 tahun, sehingga luas zona operasi akan sama dengan luas
blok operasi dikalikan dengan perbandingan periode operasi panjang dan
menengah.
Sebagai
contoh bila blok operasi bulanan memiliki luas 2.250 m2 maka zona operasi
tahunan akan menjadi 12 x 2.250 = 2,7 Ha.
D. Persiapan Sel Pembuangan
Sel
pembuangan yang telah ditentukan ukuran panjang, lebar dan tebalnya perlu
dilengkapi dengan patok-patok yang jelas. Hal ini dimaksudkan untuk membantu petugas/operator
dalam melaksanakan kegiatan pembuangan sehingga sesuai dengan rencana yang
telah dibuat.
ü Beberapa
pengaturan perlu disusun dengan rapi diantaranya:
ü Peletakan
tanah penutup
ü Letak
titik pembongkaran sampah dari truk
ü Manuver
kendaraan saat pembongkaran
E. Pembongkaran Sampah
Letak
titik pembongkaran harus diatur dan diinformasikan secara jelas kepada
pengemudi truk agar mereka membuang pada titik yang benar sehingga proses
berikutnya dapat dilaksanakan dengan efisien.
Titik
bongkar umumnya diletakkan di tepi sel yang sedang dioperasikan dan berdekatan
dengan jalan kerja sehingga kendaraan truk dapat dengan mudah mencapainya.
Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa titik bongkar yang ideal sulit dicapai
pada saat hari hujan akibat licinnya jalan kerja. Hal ini perlu diantisipasi
oleh penanggungjawab TPA agar tidak terjadi.
Jumlah
titik bongkar pada setiap sel ditentukan oleh beberapa faktor:
ü Lebar
sel
ü Waktu
bongkar rata-rata
ü Frekuensi
kedatangan truk pada jam puncak
Harus
diupayakan agar setiap kendaraan yang datang dapat segera mencapai titik
bongkar dan melakukan pembongkaran sampah agar efisiensi kendaraan dapat
dicapai.
F. Perataan dan Pemadatan Sampah
Perataan
dan pemadatan sampah dimaksudkan untuk mendapatkan kondisi pemanfaatan lahan
yang efisien dan stabilitas permukaan TPA yang baik. Kepadatan sampah yang
tinggi di TPA akan memerlukan volume lebih kecil sehingga daya tampung TPA
bertambah, sementara permukaan yang stabil akan sangat mendukung penimbunan
lapisan berikutnya.
Pekerjaan
perataan dan pemadatan sampah sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan
efisiensi operasi alat berat.
ü Pada
TPA dengan intensitas kedatangan truk yang tinggi, perataan dan pemadatan perlu
segera dilakukan setelah sampah dibongkar. Penundaan pekerjaan ini akan
menyebabkan sampah menggunung sehingga pekerjaan perataannya akan kurang
efisien dilakukan.
ü Pada
TPA dengan frekuensi kedatangan truk yang rendah maka perataan dan pemadatan
sampah dapat dilakukan secara periodik, misalnya pagi dan siang.
Perataan
dan pemadatan sampah perlu dilakukan dengan memperhatikan kriteria pemadatan
yang baik:
ü Perataan
dilakukan selapis demi selapis
ü Setiap
lapis diratakan sampah setebal 20 cm – 60 cm dengan cara mengatur ketinggian
blade alat berat
ü Pemadatan
sampah yang telah rata dilakukan dengan menggilas sampah tersebut 3-5 kali
ü Perataan
dan pemadatan dilakukan sampai ketebalan sampah mencapai ketebalan rencana
G. Penutupan Tanah (Pengurugan Sampah)
Penutupan
TPA dengan tanah mempunyai fungsi maksud sebagai berikut:
ü Untuk
memotong siklus hidup lalat, khususnya dari telur menjadi lalat
ü Mencegah
perkembangbiakan tikus
ü Mengurangi
bau
ü Mengisolasi
sampah dan gas yang ada
ü Menambah
kestabilan permukaan
ü Meningkatkan
estetika lingkungan
Frekuensi
penutupan sampah dengan tanah disesuaikan dengan metode/teknologi yang
diterapkan. Penutupan sel sampah pada sistem sanitary landfill dilakukan setiap
hari, sementara pada control landfill dianjurkan 3 kali sehari.
Ketebalan
tanah penutup yang perlu dilakukan adalah:
ü Untuk
penutupan sel (sering disebut dengan penutup harian) adalah dengan lapisan
tanah padat setebal 20 cm
ü Untuk
penutupan antara (setelah 2 - 3 lapis sel harian) adalah tanah padat setebal 30
cm
ü Untuk
penutup terakhir, yang dilakukan pada saat suatu blok pembuangan telah terisi
penuh, dilapisi dengan tanah padat setebal minimal 50 cm
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
TPA
merupakan sarana wajib dalam pembuangan sampah di berbagai daerah,dikarenakan
banyaknya volume sampah yang di hasilkan setiap harinya dan tidak adanya tempat
untuk penampungan sampah tersebut.Dalam menentukan Lokasi yang dijadikan
sebagai TPA harusalah menurut kaidah-kaidah yang benar seperti yang telah
dijelaskan oleh pemerintah melalui SNI nomor 03-3241-1994,sehingga dalam
penggunaanya nantinya tidak menimbulkan berbagai masalah baru.Selain itu dalam
Hal Operasional sarana dan fasilitas TPA harus terfasilitasi dengan baik agar
Pengelolaan sampah pada TPA berfungsi dengan baik setiap harinya.
B. Saran
Penentuan
Lokasi TPA harus sesuai seperti yang dijelaskan pada SNI nomor 03-3241-1994,agar
tidak menimbulkan masalah baru.Selain itu juga Kegiatan pengelolaan sampah di
TPA harus di dukung dengan sarana dan fasilitas yang menunjang
keberhasilan/kelancaran kegiatan.
DAFTAR
PUSTAKA
pplp-dinciptakaru.jatengprov.go.id/sampah/file/777282715_tpa.pdf
eprints.undip.ac.id/15259/1/Agus_Basyarat.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar