Sabtu, 22 September 2012

SYARAT KETENTUAN TPA


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Setiap aktivitas manusia kota baik secara pribadi maupun kelompok, baik
di rumah, kantor, pasar dan dimana saja berada, pasti akan menghasilkan sisa
yang tidak berguna dan menjadi barang buangan. Sampah merupakan
konsekuensi adanya aktivitas manusia dan setiap manusia pasti menghasilkan
buangan atau sampah (Hidayati, 2004:1). Menurut Keputusan Dirjen Cipta Karya,
nomor 07/KPTS/CK/1999: Juknis Perencanaan, Pembangunan dan Pengelolaan
Bidang Ke-PLP-an Perkotaan dan Perdesaan, sampah adalah limbah yang bersifat
padat terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi
dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi
pembangunan.
Kehadiran sampah kota merupakan salah satu persoalan yang dihadapi
oleh masyarakat dan pengelola kota, terutama dalam hal penyediaan sarana dan
prasarananya. Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan
faktor kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan
onggokan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan
merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan
yang bersifat sosial (R. Bintarto, 1983:57).
            Pembuangan akhir sampah (TPA) adalah tempat yang digunakan untuk
menyimpan dan memusnahkan sampah dengan cara tertentu sehingga dampak
negatif yang ditimbulkan kepada lingkungan dapat dihilangkan atau dikurangi.
Perkiraan-perkiraan dampak penting suatu lokasi TPA yang berpengaruh kepada
masyarakat saat operasi maupun sesudah beroperasi harus sudah dapat diduga
sebelumnya. Pendugaan dampak ini, diantaranya berkaitan dengan penerapan
kriteria pemilihan lokasi TPA sampah. Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah di
Indonesia telah diatur dalam Surat Keputusan Standar Nasional Indonesia (SK
SNI) T-11-1991-03 yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Cipta
Karya No: 07/KPTS/CK/1999.
Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  1. Tujuan
1.      Mengetahui yang dimagsud dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah
2.      Mengetahui  Bagaimana Cara memilih Lokasi Pembuangan Sampah Akhir
3.      Mengatahui Bagaimana Pengolahan Sampah di TPA
4.      Mengetahui Bagaimana Pengurugan sampah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pembuangan Akhir Sampah.

  1. Manfaat
1.      Bagi Masyarakat
Penyusunan Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan proses persampahan yaitu pada bagian pembuangan akhir sampah.Sehingga masyarakat mengetahui pentingya disediakan lahan pembuangan akhir sampah dan pengolahan sampah pada tempat pembuangan akhir,karena selama ini presepsi masyarakat adalah sampah hanya akan di diamkan saja ketika berada di tempat pembuangan akhir.
2.      Bagi Penulis
Penyusunan makalah ini merupakan proses belajar di bidang persampahan,selain menambah wawasan baru nantinya diharapkan mahasiswa dapat turut mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di tempat pembuangan akhir sampah.








BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Selama ini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah. Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas disbanding dengan pembangunan sektor lainnya.
Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun; misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun masih ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat mengganggu lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.
  1. Persyaratan Lokasi TPA
Penentuan tempat akhir pembuangan (TPA) sampah harus mengikuti persyaratan dan  ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui SNI nomor 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA sampah. Kriteria penentuan lokasi TPA sampah sudah pernah dikaji oleh tim peneliti dari Kelompok Keilmuan Inderaja dan SIG serta peneliti dari Pusat Penginderaan Jauh ITB dengan rekan-rekan dari Teknik Lingkungan ITB untuk studi kasus cekungan Bandung.
Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi TPA ialah sebagai berikut (SNI nomor 03-3241-1994 ) :
Ketentuan Umum :
Pemilihan lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.
2. Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu :
Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang.
3.  Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.
Kriteria
Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian :
a)      Kriteria regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai berikut :
1 )  Kondisi geologi
a.      tidak berlokasi di zona holocene fault.
b.      tidak boleh di zona bahaya geologi.
2)  Kondisi hidrogeologi
a.      tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.
b.      tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.
c.      jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di hilir aliran.
d.      dalam hal tidak ada zona yang memenuffi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan masuJkan teknologi.
3)  kemiringan zona harus kurang dari 20%.
4)  jarak dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain
5)  tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun
b)      Kriteria penyisih, yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri dari kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut :
1.      Iklim
a) hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
b) angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
2.      Utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
3.      Lingkungan biologis :
a) habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik
b) daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik

4.      Kondisi tanah
a) produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
b) kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik
c) ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik
d) status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik
5.      Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
6.      Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik
7.      Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
8.      Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
9.      Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik
10.  Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3 / ton) dinilai semakin baik.
c)      Kriteria penetapan, yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwnang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat dan ketentuan yang berlaku.
  1. Metoda Pembuangan Sampah Di TPA
Pembuangan sampah mengenal beberapa metoda dalam pelaksanaannya yaitu:
a)      Open Dumping
Open dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkan cara ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana, dll).
Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya seperti:
ü  Perkembangan vektor penyakit seperti lalat, tikus, dll
ü  Polusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkan
ü  Polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul
ü  Estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor
b)      Control Landfill
Metoda ini merupakan peningkatan dari open dumping dimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya juga dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA.Di Indonesia, metode control landfill dianjurkan untuk diterapkan di kota sedang dan kecil. Untuk dapat melaksanakan metoda ini diperlukan penyediaan beberapa fasilitas diantaranya:
ü  Saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan
ü  Saluran pengumpul lindi dan kolam penampungan
ü  Pos pengendalian operasional
ü  Fasilitas pengendalian gas metan
ü  Alat berat
c)      Sanitary Landfill
Metode ini merupakan metode standar yang dipakai secara internsional dimana penutupan sampah dilakukan setiap hari sehingga potensi gangguan yang timbul dapat diminimalkan. Namun demikian diperlukan penyediaan prasarana dan sarana yang cukup mahal bagi penerapan metode ini sehingga sampai saat ini baru dianjurkan untuk kota besar dan metropolitan.

  1. Jenis dan Hal-hal yang berkaitan dengan Fungsi Fasilitas TPA
Untuk dapat dioperasikan dengan baik maka TPA perlu dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang meliputi:
a)      Prasarana Jalan
Prasarana dasar ini sangat menentukan keberhasilan pengoperasian TPA. Semakin baik kondisi jalan ke TPA akan semakin lancar kegiatan pengangkutan sehingga efisiensi keduanya menjadi tinggi.
Konstruksi jalan TPA cukup beragam disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga dikenal jalan TPA dengan konstruksi:
ü  Hotmix
ü  Beton
ü  Aspal
ü  Perkerasan situ
ü  Kayu
Dalam hal ini TPA perlu dilengkapi dengan:
ü  Jalan masuk/akses; yang menghubungkan TPA dengan jalan umum yang telah tersedia
ü  Jalan penghubung; yang menghubungkan antara satu bagian dengan bagian lain dalam wilayah TPA
ü  Jalan operasi/kerja; yang diperlukan oleh kendaraan pengangkut menuju titik pembongkaran sampah
Pada TPA dengan luas dan kapasitas pembuangan yang terbatas biasanya jalan penghubung dapat juga berfungsi sekaligus sebagai jalan kerja/operasi.


b)      Prasarana Drainase
Drainase di TPA berfungsi untuk mengendalikan aliran limpasan air hujan dengan tujuan untuk memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Seperti diketahui, air hujan merupakan faktor utama terhadap debit lindi yang dihasilkan. Semakin kecil rembesan air hujan yang masuk ke timbunan sampah akan semakin kecil pula debit lindi yang dihasilkan yang pada gilirannya akan memperkecil kebutuhan unit pengolahannya.
Secara teknis drainase TPA dimaksudkan untuk menahan aliran limpasan air hujan dari luar TPA agar tidak masuk ke dalam area timbunan sampah. Drainase penahan ini umumnya dibangun di sekeliling blok atau zona penimbunan. Selain itu, untuk lahan yang telah ditutup tanah, drainase TPA juga dapat berfungsi sebagai penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh di atas timbunan sampah tersebut. Untuk itu permukaan tanah penutup harus dijaga kemiringannya mengarah pada saluran drainase.
c)      Fasilitas Penerimaan
Fasilitas penerimaan dimaksudkan sebagai tempat pemeriksaan sampah yang datang, pencatatan data, dan pengaturan kedatangan truk sampah. Pada umumnya fasilitas ini dibangun berupa pos pengendali di pintu masuk TPA. Pada TPA besar dimana kapasitas pembuangan telah melampaui 50 ton/hari maka dianjurkan penggunaan jembatan timbang untuk efisiensi dan ketepatan pendataan. Sementara TPA kecil bahkan dapat memanfaatkan pos tersebut sekaligus sebagai kantor TPA sederhana dimana kegiatan administrasi ringan dapat dijalankan.
d)     Lapisan Kedap Air
Lapisan kedap air berfungsi untuk mencegah rembesan air lindi yang terbentuk di dasar TPA ke dalam lapisan tanah di bawahnya. Untuk itu lapisan ini harus dibentuk di seluruh permukaan dalam TPA baik dasar maupun dinding.
Bila tersedia di tempat, tanah lempung setebal + 50 cm merupakan alternatif yang baik sebagai lapisan kedap air. Namun bila tidak dimungkinkan, dapat diganti dengan lapisan sintetis lainnya dengan konsekuensi biaya yang relatif tinggi.
e)      Fasilitas Pengamanan Gas
Gas yang terbentuk di TPA umumnya berupa gas karbon dioksida dan metan dengan komposisi hampir sama; disamping gas-gas lain yang sangat sedikit jumlahnya. Kedua gas tersebut memiliki potensi besar dalam proses pemanasan global terutama gas metan; karenanya perlu dilakukan pengendalian agar gas tersebut tidak dibiarkan lepas bebas ke atmosfer. Untuk itu perlu dipasang pipa-pipa ventilasi agar gas dapat keluar dari timbunan sampah pada titik-titik tertentu. Untuk ini perlu diperhatikan kualitas dan kondisi tanah penutup TPA. Tanah penutup yang porous atau banyak memiliki rekahan akan menyebabkan gas lebih mudah lepas ke udara bebas. Pengolahan gas metan dengan cara pembakaran sederhana dapat menurunkan potensinya dalam pemanasan global.
f)       Fasilitas Pengamanan Lindi
Lindi merupakan air yang terbentuk dalam timbunan sampah yang melarutkan banyak sekali senyawa yang ada sehingga memiliki kandungan pencemar khususnya zat organik sangat tinggi. Lindi sangat berpotensi menyebabkan pencemaran air baik air tanah maupun permukaan sehingga perlu ditangani dengan baik.
Tahap pertama pengamanan adalah dengan membuat fasilitas pengumpul lindi yang dapat terbuat dari: perpipaan berlubang-lubang, saluran pengumpul maupun pengaturan kemiringan dasar TPA; sehingga lindi secara otomatis begitu mencapai dasar TPA akan bergerak sesuai kemiringan yang ada mengarah pada titik pengumpulan yang disediakan.
Tempat pengumpulan lindi umumnya berupa kolam penampung yang ukurannya dihitung berdasarkan debit lindi dan kemampuan unit pengolahannya.
Aliran lindi ke dan dari kolam pengumpul secara gravitasi sangat menguntungkan; namun bila topografi TPA tidak memungkinkan, dapat dilakukan dengan cara pemompaan.
Pengolahan lindi dapat menerapkan beberapa metode diantaranya: penguapan/evaporasi terutama untuk daerah dengan kondisi iklim kering, sirkulasi lindi ke dalam timbunan TPA untuk menurunkan baik kuantitas maupun kualitas pencemarnya, atau pengolahan biologis seperti halnya pengolahan air limbah.
g)      Alat Berat
Alat berat yang sering digunakan di TPA umumnya berupa: bulldozer, excavator dan loader. Setiap jenis peralatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dalam operasionalnya.
Bulldozer sangat efisien dalam operasi perataan dan pemadatan tetapi kurang dalam kemampuan penggalian. Excavator sangat efisien dalam operasi penggalian tetapi kurang dalam perataan sampah. Sementara loader sangat efisien dalam pemindahan baik tanah maupun sampah tetapi kurang dalam kemampuan pemadatan.
Untuk TPA kecil disarankan dapat memiliki bulldozer atau excavator, sementara TPA yang besar umumnya memiliki ketiga jenis alat berat tersebut.
h)      Penghijauan
Penghijauan lahan TPA diperlukan untuk beberapa maksud diantaranya adalah: peningkatan estetika lingkungan, sebagai buffer zone untuk pencegahan bau dan lalat yang berlebihan. Untuk itu perencancaan daerah penghijauan ini perlu mempertimbangkan letak dan jarak kegiatan masyarakat di sekitarnya (permukiman, jalan raya, dll)
i)        Fasilitas Penunjang
Beberapa fasilitas penunjang masih diperlukan untuk membantu pengoperasian TPA yang baik diantaranya: pemadam kebakaran, mesin pengasap (mist blower), kesehatan/keselamatan kerja, toilet, dan lain lain.
  1. Teknis Operasional Dalam Pengelolaan Sampah di TPA
A.    Persiapan Lahan TPA
Sebelum lahan TPA diisi dengan sampah maka perlu dilakukan penyiapan lahan agar kegiatan pembuangan berikutnya dapat berjalan dengan lancar. Beberapa kegiatan penyiapan lahan tersebut akan meliputi:
ü  Penutupan lapisan kedap air dengan lapisan tanah setempat yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan atas lapisan tersebut akibat operasi alat berat di atasnya. Umumnya diperlukan lapisan tanah setebal 50 cm yang dipadatkan di atas lapisan kedap air tersebut.
ü  Persediaan tanah penutup perlu disiapkan di dekat lahan yang akan dioperasikan untuk membantu kelancaran penutupan sampah; terutama bila operasional dilakukan secara sanitary landfill. Pelatakan tanah harus memperhatikan kemampuan operasi alat berat yang ada.
B.     Tahapan Operasi Pembuangan
Kegiatan operasi pembuangan sampah secara berurutan akan meliputi:
a. Penerimaan sampah di pos pengendalian; dimana sampah diperiksa, dicatat dan diberi informasi mengenai lokasi pembongkaran.
b. Pengangkutan sampah dari pos penerimaan ke lokasi sel yang dioperasikan; dilakukan sesuai rute yang diperintahkan.
c. Pembongkaran sampah dilakukan di titik bongkar yang telah ditentukan dengan manuver kendaraan sesuai petunjuk pengawas.
d. Perataan sampah oleh alat berat yang dilakukan lapis demi lapis agar tercapai kepadatan optimum yang diinginkan. Dengan proses pemadatan yang baik dapat diharapkan kepadatan sampah meningkat hampir dua kali lipat.
e. Pemadatan sampah oleh alat berat untuk mendapatkan timbunan sampah yang cukup padat sehingga stabilitas permukaannya dapat diharapkan untuk menyangga lapisan berikutnya.
f. Penutupan sampah dengan tanah untuk mendapatkan kondisi operasi control atau sanitary landfill.
C.    Pengaturan Lahan
Seringkali TPA tidak diatur dengan baik. Pembongkaran sampah terjadi di sembarang tempat dalam lahan TPA sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik; disamping sulit dan tidak efisiennya pelaksanaan pekerjaan perataan, pemadatan dan penutupan sampah tersebut. Agar lahan TPA dapat dimanfaatkan secara efisien, maka perlu dilakukan pengaturan yang baik yang mencakup:
a.       Pengaturan Sel
Sel merupakan bagian dari TPA yang digunakan untuk menampung sampah satu periode operasi terpendek sebelum ditutup dengan tanah. Pada sistem sanitary landfill, periode operasi terpendek adalah harian; yang berarti bahwa satu sel adalah bagian dari lahan yang digunakan untuk menampung sampah selama satu hari. Sementara untuk control landfill ssatu sel adalah untuk menampung sampah selama 3 hari, atau 1 minggu, atau operasi terpendek yang dimungkinkan. Dianjurkan periode operasi adalah 3 hari berdasarkan pertimbangan waktu penetasan telur lalat yang rata-rata mencapai 5 hari; dan asumsi bahwa sampah telah berumur 2 hari saat ada di TPS sehingga sebelum menetas perlu ditutup tanah agar telur/larva muda segera mati.
Untuk pengaturan sel perlu diperhatikan beberapa faktor:
ü  Lebar sel sebaiknya berkisar antara 1,5-3 lebar blade alat berat agar manuver alat berat dapat lebih efisien
ü  Ketebalan sel sebaiknya antara 2-3 meter. Ketebalan terlalu besar akan menurunkan stabilitas permukaan, sementara terlalu tipis akan menyebabkan pemborosan tanah penutup
ü  Panjang sel dihitung berdasarkan volume sampah padat dibagi dengan lebar dan tebal sel.
Sebagai contoh bila volume sampah padat adalah 150 m3/hari, tebal sel direncanakan 2 m, lebar sel direncanakan 3 m, maka panjang sel adalah 150/(3x2) = 25 m
Batas sel harus dibuat jelas dengan pemasangan patok-patok dan tali agar operasi penimbunan sampah dapat berjalan dengan lancar.
b.      Pengaturan Blok
Blok operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk penimbunan sampah selama periode operasi menengah misalnya 1 atau 2 bulan. Karenanya luas blok akan sama dengan luas sel dikalikan perbandingan periode operasi menengah dan pendek.
Sebagai contoh bila sel harian berukuran lebar 3 m dan panjang 25 m maka blok operasi bulanan akan menjadi 30 x 75 m2 = 2.250 m2
c.       Pengaturan Zona
Zona operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk jangka waktu panjang misal 1 – 3 tahun, sehingga luas zona operasi akan sama dengan luas blok operasi dikalikan dengan perbandingan periode operasi panjang dan menengah.
Sebagai contoh bila blok operasi bulanan memiliki luas 2.250 m2 maka zona operasi tahunan akan menjadi 12 x 2.250 = 2,7 Ha.
D.    Persiapan Sel Pembuangan
Sel pembuangan yang telah ditentukan ukuran panjang, lebar dan tebalnya perlu dilengkapi dengan patok-patok yang jelas. Hal ini dimaksudkan untuk membantu petugas/operator dalam melaksanakan kegiatan pembuangan sehingga sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
ü  Beberapa pengaturan perlu disusun dengan rapi diantaranya:
ü  Peletakan tanah penutup
ü  Letak titik pembongkaran sampah dari truk
ü  Manuver kendaraan saat pembongkaran
E.     Pembongkaran Sampah
Letak titik pembongkaran harus diatur dan diinformasikan secara jelas kepada pengemudi truk agar mereka membuang pada titik yang benar sehingga proses berikutnya dapat dilaksanakan dengan efisien.
Titik bongkar umumnya diletakkan di tepi sel yang sedang dioperasikan dan berdekatan dengan jalan kerja sehingga kendaraan truk dapat dengan mudah mencapainya. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa titik bongkar yang ideal sulit dicapai pada saat hari hujan akibat licinnya jalan kerja. Hal ini perlu diantisipasi oleh penanggungjawab TPA agar tidak terjadi.
Jumlah titik bongkar pada setiap sel ditentukan oleh beberapa faktor:
ü  Lebar sel
ü  Waktu bongkar rata-rata
ü  Frekuensi kedatangan truk pada jam puncak
Harus diupayakan agar setiap kendaraan yang datang dapat segera mencapai titik bongkar dan melakukan pembongkaran sampah agar efisiensi kendaraan dapat dicapai.
F.     Perataan dan Pemadatan Sampah
Perataan dan pemadatan sampah dimaksudkan untuk mendapatkan kondisi pemanfaatan lahan yang efisien dan stabilitas permukaan TPA yang baik. Kepadatan sampah yang tinggi di TPA akan memerlukan volume lebih kecil sehingga daya tampung TPA bertambah, sementara permukaan yang stabil akan sangat mendukung penimbunan lapisan berikutnya.
Pekerjaan perataan dan pemadatan sampah sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan efisiensi operasi alat berat.
ü  Pada TPA dengan intensitas kedatangan truk yang tinggi, perataan dan pemadatan perlu segera dilakukan setelah sampah dibongkar. Penundaan pekerjaan ini akan menyebabkan sampah menggunung sehingga pekerjaan perataannya akan kurang efisien dilakukan.
ü  Pada TPA dengan frekuensi kedatangan truk yang rendah maka perataan dan pemadatan sampah dapat dilakukan secara periodik, misalnya pagi dan siang.
Perataan dan pemadatan sampah perlu dilakukan dengan memperhatikan kriteria pemadatan yang baik:
ü  Perataan dilakukan selapis demi selapis
ü  Setiap lapis diratakan sampah setebal 20 cm – 60 cm dengan cara mengatur ketinggian blade alat berat
ü  Pemadatan sampah yang telah rata dilakukan dengan menggilas sampah tersebut 3-5 kali
ü  Perataan dan pemadatan dilakukan sampai ketebalan sampah mencapai ketebalan rencana
G.    Penutupan Tanah (Pengurugan Sampah)
Penutupan TPA dengan tanah mempunyai fungsi maksud sebagai berikut:
ü  Untuk memotong siklus hidup lalat, khususnya dari telur menjadi lalat
ü  Mencegah perkembangbiakan tikus
ü  Mengurangi bau
ü  Mengisolasi sampah dan gas yang ada
ü  Menambah kestabilan permukaan
ü  Meningkatkan estetika lingkungan
Frekuensi penutupan sampah dengan tanah disesuaikan dengan metode/teknologi yang diterapkan. Penutupan sel sampah pada sistem sanitary landfill dilakukan setiap hari, sementara pada control landfill dianjurkan 3 kali sehari.
Ketebalan tanah penutup yang perlu dilakukan adalah:
ü  Untuk penutupan sel (sering disebut dengan penutup harian) adalah dengan lapisan tanah padat setebal 20 cm
ü  Untuk penutupan antara (setelah 2 - 3 lapis sel harian) adalah tanah padat setebal 30 cm
ü  Untuk penutup terakhir, yang dilakukan pada saat suatu blok pembuangan telah terisi penuh, dilapisi dengan tanah padat setebal minimal 50 cm

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
TPA merupakan sarana wajib dalam pembuangan sampah di berbagai daerah,dikarenakan banyaknya volume sampah yang di hasilkan setiap harinya dan tidak adanya tempat untuk penampungan sampah tersebut.Dalam menentukan Lokasi yang dijadikan sebagai TPA harusalah menurut kaidah-kaidah yang benar seperti yang telah dijelaskan oleh pemerintah melalui SNI nomor 03-3241-1994,sehingga dalam penggunaanya nantinya tidak menimbulkan berbagai masalah baru.Selain itu dalam Hal Operasional sarana dan fasilitas TPA harus terfasilitasi dengan baik agar Pengelolaan sampah pada TPA berfungsi dengan baik setiap harinya.
B.     Saran
Penentuan Lokasi TPA harus sesuai seperti yang dijelaskan pada SNI nomor 03-3241-1994,agar tidak menimbulkan masalah baru.Selain itu juga Kegiatan pengelolaan sampah di TPA harus di dukung dengan sarana dan fasilitas yang menunjang keberhasilan/kelancaran kegiatan.







DAFTAR PUSTAKA


 pplp-dinciptakaru.jatengprov.go.id/sampah/file/777282715_tpa.pdf
eprints.undip.ac.id/15259/1/Agus_Basyarat.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar